HAFIZ CARGO dan LOGISTIC

HAFIZ CARGO & LOGISTIC
Alamat : Jl. Karya dame gg. Bahagia no 12 Kec. Medan Barat Kotamadya Medan Sumatera Utara - Indonesia
Kode pos 20117
Sales phone : 0812 632 841 29
bb : 259ea3c7
email : joel.medan@gmail.com

WILAYAH PENGIRIMAN

WILAYAH PENGIRIMAN
Seluruh Kecamatan di Kotamadya Medan | Kab. Asahan | Kab Batubara | Kab. Dairi | Kab. Deli Serdang | Kab. Humbang Hasundutan | Kab. Karo | Kab Labuhan Batu | Kab. Labuhan Batu Selatan | Kab. Labuhan Batu Utara | Kab . Langkat | Kab. mandailing Natal | Kab. Padang Lawas | Kab. Padang Lawas Utara | nKab. Phakpak Bharat | Kab. Samosir | Kab . Serdanh Bedagai | Kabupaten Simalungun | Kab. Tapanuli Selatan |Kab. Tapanuli Tengah | Kab. Tapanuli Utara | Kabupaten Toba Samosir | Kotamadya Binjai | Kotamadya apadang Sidempuan | Kotamadya Pematang Siantar | Kotamadya Sibolga | Kotamadya Tanjung Balai | Kotamadya Tebing Tinggi

Motto :

MOTTO :
KAMI SADAR ,BAHWA KAMI BUKANLAH YANG TERBESAR,
KAMI BUKANLAH YANG TERBAIK
TAPI, KAMI BERTEKAD UNTUK MEMBERIKAN YANG TERBAIK UNTUK ANDA
KEPERCAYAAN DAN KEPUASAN ANDA ADALAH HARGA MATI YANG GAK BOLEH DITAWAR

Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Desember 2013

SURAT TILANG LEMBAR MERAH atau LEMBAR BIRU

MENGURUS SURAT TILANG , PILIH LEWAT BANK atau PENGADILAN ?

Berbeda dalam hal proses administrasi untuyk mendapatkan kembali barang bukti pelanggaran yang ditahan.
Ketika anda melanggar peraturan dan tata terib lalu lintas , andfa akan diberikan sangsi adminstrasi berupa surat tilang. Lalu salah satu dari SIM taau STNK anda ditahan sebagai barang bukti pelanggaran . Lalu bagaiman cara mengambil kembali surat yang ditahan itu ?

Jangan panik, proses mendapatkan kembali surat seperti SIM atau STNK yang ditahan tidak sulit . Lupakan pemikiran kalau mengurusd tilang itu sulit., dioper ke sana - ke mari, karena semuanya sudah ada tahap - tahapnya.Di mana anda mulai ditilang , membayar denda sampai akhirnya mendapatkan kembali surat yang ditahan.
Ada dua lembaran suirat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yaitu lembar merah dan biru.
Adapun perbedaan kedua lembaran surat tilang ini adalah :
Lembar merah diberikan apabila pengendara ingin membayar denda tilang di pengadilan dengan mengikuti proses persidangan  sedangkan lembaran biru apabila pengendara ingin membayar denda tilang melalui bank..
Dengan kata lain jika pada saat pengendara memilih surat tilang lembaran biru , maka si pengendara telah mengakui kesalahannya dan dipermudah untuk mendapatkan kembali surat - surat yang ditahan tanpa harus menunggu waktu sidang dengan cara membayar pada bank yang telah ditunjuk. Kemudian menunjukkan bukti setor kepada petugas dan sudah bisa mendapatkan SIM tau STNK yang ditahan.
Berbeda dengan lembaran merah . Prosesnya harus mengikuti sidang dengan waktu yang telah ditentukan dengan lokasi di pengadilan setempat


GOLONGAN SIM ( Surat Izin Mengemudi ) BESERTA PERUNTUKANNYA

GOLONGAN SIM BESERTA PERUNTUKANNYA

SIM Perorangan
SIM - A , berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 35400 kg

SIM - B1 , berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perorangan denganjumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg

SIM - BII , berlaku untuk mengemudikan kenderaan alat berat, kenderaan penarik atau kenderaan bermotor dengan menaruik kereta tempelan / gandengan perorangan dengan berat lebih dari 1000 kg

SIM - C , berlaku untukl mengemudikan sepeda motor.

SIM - D , berlaku untuk mengemudikan kenderaan khusus bagi penyandang cacat.

SIM Umum

SIM - A Umum, berlaku untuk mengemudikan kenderaan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg

SIM - BI Umum, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg

SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan kenderaan penarik atau kenderaan bermotor dengan penarik kereta tempelan / gandengan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg

SIM INTERNATIONAL
Berkendara di luar negeri wajib memiliki SIM yang diakui oleh negara lain berdasarkan perjanjian internasioanal di bidang lalulintas dan angkutan jalan . Pada pasal 11 ayat ( 2 ) Peraturan Kapolri dan berlaku 3 tahuyn serta dapat diperpanjang .
Penerbitan SIM Internasional dilakukan di bawah kewenangan Satpas Korlantas . Proses Penerbitannya diatur pada pasal 51, Peraturan Kapolri . Nomor 9 Tahun 2012.