HAFIZ CARGO dan LOGISTIC

HAFIZ CARGO & LOGISTIC
Alamat : Jl. Karya dame gg. Bahagia no 12 Kec. Medan Barat Kotamadya Medan Sumatera Utara - Indonesia
Kode pos 20117
Sales phone : 0812 632 841 29
bb : 259ea3c7
email : joel.medan@gmail.com

WILAYAH PENGIRIMAN

WILAYAH PENGIRIMAN
Seluruh Kecamatan di Kotamadya Medan | Kab. Asahan | Kab Batubara | Kab. Dairi | Kab. Deli Serdang | Kab. Humbang Hasundutan | Kab. Karo | Kab Labuhan Batu | Kab. Labuhan Batu Selatan | Kab. Labuhan Batu Utara | Kab . Langkat | Kab. mandailing Natal | Kab. Padang Lawas | Kab. Padang Lawas Utara | nKab. Phakpak Bharat | Kab. Samosir | Kab . Serdanh Bedagai | Kabupaten Simalungun | Kab. Tapanuli Selatan |Kab. Tapanuli Tengah | Kab. Tapanuli Utara | Kabupaten Toba Samosir | Kotamadya Binjai | Kotamadya apadang Sidempuan | Kotamadya Pematang Siantar | Kotamadya Sibolga | Kotamadya Tanjung Balai | Kotamadya Tebing Tinggi

Motto :

MOTTO :
KAMI SADAR ,BAHWA KAMI BUKANLAH YANG TERBESAR,
KAMI BUKANLAH YANG TERBAIK
TAPI, KAMI BERTEKAD UNTUK MEMBERIKAN YANG TERBAIK UNTUK ANDA
KEPERCAYAAN DAN KEPUASAN ANDA ADALAH HARGA MATI YANG GAK BOLEH DITAWAR

Total Tayangan Halaman

Senin, 25 Januari 2016

JENIS - JENIS SURAT IZIN MENGEMUDI di INDONESIA

Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan.  Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga sebagai registerasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan.

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Terdapat 2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut UU No. 22 Tahun 2009, yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaran bermotor Umum.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan

Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Perorangan :

SIM A

Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 17 Tahun

SIM B I

Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 20 Tahun

SIM B II

Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia          : Minimal 21 Tahun

SIM C

Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
Syarat usia          : Minimal 17 Tahun

SIM D

Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Syarat usia          : Minimal 17 Tahun
Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan;
c. rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Syarat lulus ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I dan B II perorangan juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan

Surat Izin Mengemudi (SIM) UMUM

Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum :

SIM A Umum

Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 20 Tahun

SIM B I Umum

Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 22 Tahun

SIM B II Umum

Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia          : Minimal 23 Tahun
Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Persyaratan Khusus untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a.  Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1.  Pelayanan angkutan umum;
2.  Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3.  Pengujian Kendaraan Bermotor;
4.  Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5.  Tempat penting di wilayah domisili;
6.  Jenis barang berbahaya;
7.  Pengoperasian peralatan keamanan.
b. Lulus ujian praktik yang meliputi:
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. Mengisi surat muatan;
4. Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5. Pengoperasian peralatan keamanan.
Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B I dan B II umum, seorang calon pengemudi juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
c. Untuk memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Tarif Pembuatan SIM baru dan perpanjangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut :
–          Biaya pembuatan SIM A baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
–          Biaya pembuatan SIM BI baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
–          Biaya pembuatan SIM B II baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
–          Biaya pembuatan SIM C baru adalah RP. 100.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 75.000,-
–          Biaya pembuatan SIM D baru adalah RP. 50.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 30.000,-

Sumber : http://ilmupengetahuanumum.com/jenis-surat-izin-mengemudi-sim-syarat-untuk-membuat-sim-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar