HAFIZ CARGO dan LOGISTIC

HAFIZ CARGO & LOGISTIC
Alamat : Jl. Karya dame gg. Bahagia no 12 Kec. Medan Barat Kotamadya Medan Sumatera Utara - Indonesia
Kode pos 20117
Sales phone : 0812 632 841 29
bb : 259ea3c7
email : joel.medan@gmail.com

WILAYAH PENGIRIMAN

WILAYAH PENGIRIMAN
Seluruh Kecamatan di Kotamadya Medan | Kab. Asahan | Kab Batubara | Kab. Dairi | Kab. Deli Serdang | Kab. Humbang Hasundutan | Kab. Karo | Kab Labuhan Batu | Kab. Labuhan Batu Selatan | Kab. Labuhan Batu Utara | Kab . Langkat | Kab. mandailing Natal | Kab. Padang Lawas | Kab. Padang Lawas Utara | nKab. Phakpak Bharat | Kab. Samosir | Kab . Serdanh Bedagai | Kabupaten Simalungun | Kab. Tapanuli Selatan |Kab. Tapanuli Tengah | Kab. Tapanuli Utara | Kabupaten Toba Samosir | Kotamadya Binjai | Kotamadya apadang Sidempuan | Kotamadya Pematang Siantar | Kotamadya Sibolga | Kotamadya Tanjung Balai | Kotamadya Tebing Tinggi

Motto :

MOTTO :
KAMI SADAR ,BAHWA KAMI BUKANLAH YANG TERBESAR,
KAMI BUKANLAH YANG TERBAIK
TAPI, KAMI BERTEKAD UNTUK MEMBERIKAN YANG TERBAIK UNTUK ANDA
KEPERCAYAAN DAN KEPUASAN ANDA ADALAH HARGA MATI YANG GAK BOLEH DITAWAR

Total Tayangan Halaman

Selasa, 10 Desember 2013

GOLONGAN SIM ( Surat Izin Mengemudi ) BESERTA PERUNTUKANNYA

GOLONGAN SIM BESERTA PERUNTUKANNYA

SIM Perorangan
SIM - A , berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 35400 kg

SIM - B1 , berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perorangan denganjumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg

SIM - BII , berlaku untuk mengemudikan kenderaan alat berat, kenderaan penarik atau kenderaan bermotor dengan menaruik kereta tempelan / gandengan perorangan dengan berat lebih dari 1000 kg

SIM - C , berlaku untukl mengemudikan sepeda motor.

SIM - D , berlaku untuk mengemudikan kenderaan khusus bagi penyandang cacat.

SIM Umum

SIM - A Umum, berlaku untuk mengemudikan kenderaan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg

SIM - BI Umum, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg

SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan kenderaan penarik atau kenderaan bermotor dengan penarik kereta tempelan / gandengan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg

SIM INTERNATIONAL
Berkendara di luar negeri wajib memiliki SIM yang diakui oleh negara lain berdasarkan perjanjian internasioanal di bidang lalulintas dan angkutan jalan . Pada pasal 11 ayat ( 2 ) Peraturan Kapolri dan berlaku 3 tahuyn serta dapat diperpanjang .
Penerbitan SIM Internasional dilakukan di bawah kewenangan Satpas Korlantas . Proses Penerbitannya diatur pada pasal 51, Peraturan Kapolri . Nomor 9 Tahun 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar