GOLONGAN SIM BESERTA PERUNTUKANNYA
SIM Perorangan
SIM - A , berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 35400 kg
SIM - B1 , berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perorangan denganjumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg
SIM - BII , berlaku untuk mengemudikan kenderaan alat berat, kenderaan penarik atau kenderaan bermotor dengan menaruik kereta tempelan / gandengan perorangan dengan berat lebih dari 1000 kg
SIM - C , berlaku untukl mengemudikan sepeda motor.
SIM - D , berlaku untuk mengemudikan kenderaan khusus bagi penyandang cacat.
SIM Umum
SIM - A Umum, berlaku untuk mengemudikan kenderaan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg
SIM - BI Umum, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg
SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan kenderaan penarik atau kenderaan bermotor dengan penarik kereta tempelan / gandengan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg
SIM INTERNATIONAL
Berkendara di luar negeri wajib memiliki SIM yang diakui oleh negara lain berdasarkan perjanjian internasioanal di bidang lalulintas dan angkutan jalan . Pada pasal 11 ayat ( 2 ) Peraturan Kapolri dan berlaku 3 tahuyn serta dapat diperpanjang .
Penerbitan SIM Internasional dilakukan di bawah kewenangan Satpas Korlantas . Proses Penerbitannya diatur pada pasal 51, Peraturan Kapolri . Nomor 9 Tahun 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar