MENGURUS SURAT TILANG , PILIH LEWAT BANK atau PENGADILAN ?
Berbeda dalam hal proses administrasi untuyk mendapatkan kembali barang bukti pelanggaran yang ditahan.
Ketika anda melanggar peraturan dan tata terib lalu lintas , andfa akan diberikan sangsi adminstrasi berupa surat tilang. Lalu salah satu dari SIM taau STNK anda ditahan sebagai barang bukti pelanggaran . Lalu bagaiman cara mengambil kembali surat yang ditahan itu ?
Jangan panik, proses mendapatkan kembali surat seperti SIM atau STNK yang ditahan tidak sulit . Lupakan pemikiran kalau mengurusd tilang itu sulit., dioper ke sana - ke mari, karena semuanya sudah ada tahap - tahapnya.Di mana anda mulai ditilang , membayar denda sampai akhirnya mendapatkan kembali surat yang ditahan.
Ada dua lembaran suirat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yaitu lembar merah dan biru.
Adapun perbedaan kedua lembaran surat tilang ini adalah :
Lembar merah diberikan apabila pengendara ingin membayar denda tilang di pengadilan dengan mengikuti proses persidangan sedangkan lembaran biru apabila pengendara ingin membayar denda tilang melalui bank..
Dengan kata lain jika pada saat pengendara memilih surat tilang lembaran biru , maka si pengendara telah mengakui kesalahannya dan dipermudah untuk mendapatkan kembali surat - surat yang ditahan tanpa harus menunggu waktu sidang dengan cara membayar pada bank yang telah ditunjuk. Kemudian menunjukkan bukti setor kepada petugas dan sudah bisa mendapatkan SIM tau STNK yang ditahan.
Berbeda dengan lembaran merah . Prosesnya harus mengikuti sidang dengan waktu yang telah ditentukan dengan lokasi di pengadilan setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar